Free Search Engine Submission

Thursday, 16 April 2015

Bahaya Penyalahgunaan NARKOBA/NAPZA

Waspadai Bahaya Penyalahgunaan NAPZA

Sebagai sarana perang dan upaya terorisme, yakni untuk melumpuhkan kekuatan suatu Bangsa (Perang Candu; Teori Huntington).
Sebuah bisnis besar. Penelitan menyebut bahwa 0.50% adalah pengguna, maka jumlah dana untuk konsumsi narkoba per hari adalah 220 juta x 0.50% x Rp. 100 ribu = Rp. 1.10 Trilyun
Sulit sembuh (angka relapse 90-95%), yang bisa dilakukan adalah menunda relapse
Dampak fisik, psikis, moral maupun material bagi pengguna dan keluarga sangat memprihatinkan
 Arti Narkoba atau Napza

Narkoba : Narkotika, Psikotropika, Bahan Addiktif

Napza : Narkotika Alkohol Psikotropika Zat Addiktif

NARKOTIKA

‘A drug is any substance that when taken into the body alters its function physically and psychologically’. (WHO)

Adalah Zat baik yang berasal dari tanaman atau bukan, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa  dan menimbulkan ketergantung-an/ kecanduan, serta toleran (ingin meningkatkan dosis)

 Narkotika di bagi menjadi 3 golongan :

Golongan I hanya untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
Golongan II dipergunkan untuk kepentingan kedokteran, dengan pengawasan sangat ketat.
Golongan III dipergunakan untuk kepentingan kedokteran, juga dalam pengawasan
ALKOHOL

Minuman mengandung etanol yang dapat menekan susunan saraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran :

Gol A mengandung etanol < 5% dijual bebas dalam bentuk bir, green sand.
Gol B mengandung etanol 5-20% dijual bebas dengan pengawasan dalam bentuk anggur kolesom, KTI.
Gol C mengandung etanol 20-50% hanya dijual di bar hotel berbintang dalam pengawasan khusus.
PSIKOTROPIKA

Adalah zat baik alamiah maupun sintetis, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktifitas mental dan perilaku .

Psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :

Golongan  I hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Golongan II   untuk pengobatan dengan pengawasan
Gplongan III  untuk pengobatan dengan pengawasan
Golongan IV  untuk pengobatan dengan pengawasan
ZAT ADIKTIF

Adalah  zat atau bahan kimia yang apabila masuk kedalam tubuh manusia akan mem-pengaruhi , terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktifitas mental , emosional dan perilaku  dan apabila digunakan terus menerus akan menimbulkan ketergantungan/ kecanduan

Efek terhadap Sistem  Syaraf Pusat

Depresan – Memperlambat kerja/menekan sistem syaraf
Stimulant – Merangsang kerja sistem syaraf
Halusinogen – Distorsi kerja sistem syaraf/berhalusinasi
Depresan : Menekan susunan syaraf pusat

Minuman beralkohol : Benzodiazepines (minor sedatives & barbiturates)

Analgesik Opiat (alamiah & sintetik)
Opium
Morphine
Codeine
Pethidine
Heroin
Methadone
Analgesik Non-opiate
Aspirin
Paracetamol
Inhalan
Anestesi umum (General anaesthetics)
Ether
Nitrous oxide
Ganja/Cannabis
Halusinogen : Merangsang susunan syaraf untuk berkhayal

LSD-type effects (psychedelics acting on serotonin)
Halusinogen
Lysergic acid diethylamide or LSD (acid)
Psilocybin (magic mushrooms)
Amphetamines dosis tinggi
Psychedelic anaesthetics (ketamine)
Narkoba lain dalam dosis tinggi:
Ganja/ Cannabis
Atropine
antihistamines
Efek Narkoba/ Napza

Phisik : Paru-paru basah, Maag akut, Organ rusak, Hepatitis C, HIV/AIDS
Sosial: Menarik diri, anti sosial: suka menipu
Psikologis: Pemimpi, halusinasi, paranoid, sadis
Agama: Melanggar perintah Allah
Ekonomi: Kebangkrutan
FAKTOR PENDUKUNG

Gangguan kepribadian (Personility Disorder)
Penghayatan hidup keagamaan hanya sebatas memenuhi upacara ritual semata, tanpa diikuti pendalaman spiritualitas yang benar
Kepribadian yang tidak teguh
Tidak disiplin dalam menggunakan obat.
Lingkungan keluarga yang pecah
Lingkungan pergaulan dan kelicikan sindikat bandar.
Tahapan Penggunaan

chaotic
dependent
regular
Rekreasi & Fun
Coba-coba/ingin tahu
Perokok


Dampak bagi Pelaku

Mengakibatkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh : otak, jantung, ginjal, hati, paru-paru, Hiv/Aids, sampai kematian.
Membutuhkan biaya tinggi baik untuk membeli narkoba, maupun untuk biaya perawatan.
Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat.
Menimbulkan kecelakaan diri yang bersangkutan dan orang lain.
Memicu perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelaku ke penjara.
Memicu tindakan tidak bermoral, tindak kekerasan dan tindak kejahatan.
Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghancurkan masa depan.
Merusak keimanan dan ketaqwaan.
Dampak bagi Keluarga

Menimbulkan beban mental, emosi, dan sosial yang sangat berat.
Menimbulkan beban biaya yang tinggi yang dapat mengakibatkan keluarga bangkrut.
Menimbulkan beban deritaan berkepanjangan dan hancurnya harapan bagi masa depan anak.
UU No 35/2009 ps. 55

Orang tua atu wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Upaya Pencegahan

Demand Reduction : Meminimalkan penggunaan Narkoba
Supply Reduction : Meminimalkan peredaran Narkoba
Harm Reduction : Meminimalkan dampak penggunaan Narkoba
Sikap Tindakan Etis Umat Beriman

Menjaga agar apa yang dianugerahkan Allah dipergunakan dengan baik dan benar, agar tidak menghancurkan keutuhan seluruh ciptaan.
Mengasihi, memperdulikan dan menolong korban penyalah-gunaan Napza, agar tidak terus menerus kecanduan.
Berjuang di jalan Tuhan memberantas segala bentuk penyalah-gunaan Napza
Melakukan tindakan pencegahan, penyembuhan, pemulihan atau rehabilitasi korban penyalahgunaan Napza, secara medis, psikis, moral maupun spiritual.
Bekerjasama dalam menghadapi sindikat pengedar Napza, serta berani melaporkan kepada aparat bila melihat sinyalemen adanya pengedar atau pengguna di sekitar kita
LEMBAGA REHABILITASI KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA

REHABILITASI MEDIK

Pemerintah :

RS Grhasia Pakem Yogyakarta
RS Dr. Sardjito
RSUD dan Pskesmas-puskesmas
Non Pemerintah

RS PKU Muhamadiyah
RS Panti Rapih
RS Bethesda
REHABILITASI SOSIAL

Pemerintah : Panti Sosial Pamardi Putra “Sehat Mandiri”, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Non Pemerintah :

Yayasan Al Islami, Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo
Yayasan Al Manah, Tuksono, Sentolo, Kulon Progo
Yayasan Inabah XIII, Mlangi, Sleman
Tunas Mataran Yayasan LKBW Tabernakel
Yayasan Siloam, Godean.
Share this:

No comments:

Post a Comment